Wagub Aceh: JKA Tetap Berjalan, Penyesuaian Dilakukan Agar Lebih Tepat Sasaran

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi riil di lapangan.

“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan kewajiban melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah. []

Pos terkait