II. Potensi Kerugian Negara
Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp.14.078.038.347,00 (empat belas miliar tujuh puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat
puluh tujuh rupiah).
III. Pasal yang Disangkakan
1. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni:
• Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023.
• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
IV. Alasan Dilakukan Penahanan
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (4) serta Pasal 100 ayat (1), (3), dan (5)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu:
• telah diperoleh dua alat bukti yang sah; dan
• tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya
merusak serta menghilangkan barang bukti.
V. Waktu dan Tempat Penahanan
Terhadap tersangka S, CP, dan RH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 divRutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
VI. Penyitaan dan Pengembalian
Keuangan Negara Telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, dan RH sebesar Rp1.882.854.400,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah). Uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh. []






