Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Rp14 Miliar

Dok Foto Ist.

Dalam pelaksanaannya, Sdr. Syaridin, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala BPSDM Aceh
menunjuk Sdr. Reza Hidayat Syah, S.IP., MPA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) dan Sdr. dr. Chalili Putra, M.Kes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengelolaan anggaran program beasiswa tersebut.

Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, terdapat program S2 kerja sama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri kepada mahasiswa penerima beasiswa yang penyalurannya melalui IEP Persada Indonesia untuk program split site (University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala) tahun 2021 s.d. 2024.

Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh melalui rekening IEP Persada Indonesia (pihak ketiga) sebesar
Rp.26.038.650.455,00 (tahun 2021 sampai dengan 2023).

Namun, pada kenyataannya, penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak
sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).

Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia
kepada BPSDM atas permintaan Reza Hidayat Syah, yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement.

Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada
University of Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp.8.251.942.347,70 (dengan kurs 1 USD = Rp14.700).

Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat
Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp.5.000.000.000,00 yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347,00.

Pos terkait