BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021-2024. Mereka adalah S, CP, dan RH, yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh, Kepala Bidang Pengembangan SDM, dan PPTK, Kamis (2/4/2026).
Mereka disangka melakukan penyaluran beasiswa fiktif dan tidak sesuai dengan perjanjian, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Penyidikan menemukan penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia dan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri. Uang sebesar Rp1,8 miliar telah disita dan dititipkan di Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh.
I. Kasus Posisi Singkat
Bahwa pada tahun 2021 s.d. 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan
anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh sebagaimana Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15
Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 s.d. 2024.
Adapun jumlah alokasi anggaran untuk kegiatan program beasiswa tersebut
sebagaimana tertuang di dalam DPA BPSDM Aceh adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2021 s.d. 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa
University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.21.038.650.455,00.
2. Tahun 2024, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.5.826.096.000,00.






