Sebagai bank syariah, Bank Aceh memastikan bahwa proses administrasi penyaluran dana BSPS tetap selaras dengan nilai-nilai syariah. Seluruh penerima bantuan akan menggunakan produk Tabungan Aneka Guna dengan pola Akad Wadiah.
Keunggulan skema ini adalah para penerima manfaat tidak dibebankan biaya administrasi bulanan dan tidak dikenakan biaya apapun saat penutupan rekening. Hal ini dilakukan agar dana bantuan yang diterima masyarakat tetap utuh dan dapat digunakan sepenuhnya untuk perbaikan kualitas hunian mereka.
Kepercayaan Pemerintah Pusat kepada Bank Aceh tidak hanya terbatas pada sektor perumahan. Bank Aceh juga tercatat sukses mengelola berbagai program bantuan nasional lainnya, seperti:
1. Sektor UMKM: Penyaluran BPUM tahun 2021 kepada 291.778 pelaku usaha.
2. Infrastruktur Nasional: Penyaluran Uang Ganti Rugi (UGR) untuk PSN Jalan Tol Sigli-Banda Aceh dan Tol Binjai-Langsa.
3. Pembangunan Wilayah: Penyaluran dana PISEW (2022-2024) dan program KOTAKU (2024).
4. Pendidikan & Sosial: Penyaluran Dana BOS, Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial, hingga insentif guru non-PNS bagi 114.922 penerima.
5. Ketahanan Pangan: Penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (BPDPKS) bagi petani kelapa sawit periode 2020-2025.
“Harapan kami, program BSPS tahun 2026 ini dapat menjadi stimulus yang kuat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh. Memiliki rumah yang layak huni adalah langkah awal menuju keluarga yang lebih sejahtera dan sehat,” tutup M. Hendra Supardi. []






