Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di lokasi itu, petugas turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.
Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam (Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah), satu tas kecil hitam putih, serta satu unit yang merupai senjata api rakitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kabid Humas lagi.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pungkas Kabid Humas. []






