Polda Aceh Ungkap Peredaran 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Terduga Pelaku Diamankan

DOK FOTO IST.

BANDA ACEH — Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (12/2/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026 menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga Peusangan, Bireuen, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.

Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban.

Dari tangan L, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.

Pos terkait