BANDA ACEH– Pemerintah Aceh telah menerima petunjuk pelaksanaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang menjelang Bulan Ramadan Tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam siaran persnya, Sabtu (14/2/2026).
Mendagri telah mengeluarkan surat No. 400.6/848/SJ Tanggal 12 Februari 2026, yang berisi instruksi kepada para Bupati untuk segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui Dinas (SKPD) terkait. Pembelian sapi lokal ini akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
“Bantuan Meugang Presiden ini akan disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang. Artinya, masyarakat penerima akan menerima daging yang telah dipotong,” jelas Muhammad MTA.
Gubernur Aceh berharap kepada para Bupati dan Forkopimda untuk melakukan pendampingan pelaksanaan oleh SKPD secara baik dan membangun koordinasi yang komprehensif dengan para Geusyik agar pelaksanaan distribusi Bantuan Presiden ini berjalan sukses dan berkah bersama masyarakat terdampak dalam menyambut Ramadan.
“Pemerintah Aceh akan terus melakukan berbagai langkah pemulihan pascabencana di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat. Kami berharap semua pihak terus bersatu demi Aceh lebih baik, bangkit dari bencana ini,” tambah Muhammad MTA. []






