Ia menguraikan bahwa sistem top up koin, bonus awal, serta tampilan aplikasi
yang menarik dapat membuat pelajar tidak menyadari bahwa mereka telah terlibat dalam praktik perjudian.
“Kecanduan judi daring sering berujung pada kebiasaan berbohong kepada
orang tua, menurunnya prestasi belajar, hingga tindakan melanggar hukum demi
mendapatkan uang untuk bermain kembali,” jelasnya.
Fitriani menegaskan bahwa perjudian diatur dalam KUHP baru, UU ITE, serta
Qanun Jinayat Aceh, dengan sanksi yang berat, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak yang menyebarkan tautan, menyediakan fasilitas, atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
Judi daring sering dianggap sekadar permainan, padahal merupakan tindak
pidana yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Amanto menyampaikan materi mengenai bahaya
penyalahgunaan narkotika yang juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Ia menjelaskan bahwa narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga mental dan kehidupan sosial seseorang.
Menurutnya, banyak kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja berawal dari ajakan teman serta rasa ingin mencoba. Ia juga mengingatkan adanya perubahan perilaku yang kerap muncul pada pengguna narkoba, seperti menjadi
tertutup, mudah marah, kehilangan nafsu makan, serta sering mengalami kehilangan uang tanpa alasan yang jelas.
Amanto menegaskan bahwa ancaman hukum bagi pengguna maupun pengedar narkotika sangat berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






