BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan kegiatan
sosialisasi dan penerangan hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, didampingi Amanto SH MH, selaku Jaksa
Fungsional serta Fitriani SH MH, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika
Kejati Aceh.
Dalam pemaparannya, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk memahami
bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis yang jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan pedoman yang mengatur perilaku masyarakat agar tercipta ketertiban dan kedisiplinan.
“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang
untuk mengatur masyarakat dan bersifat memaksa. Jika dilanggar, maka ada
sanksinya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa hukum sangat dekat dengan aktivitas pelajar, termasuk
dalam penggunaan media sosial. Banyak siswa tidak menyadari bahwa candaan,
ejekan, unggahan foto tanpa izin, atau penyebaran informasi yang belum tentu benar dapat berujung pada persoalan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, jejak digital tidak pernah benar-benar hilang dan dapat menjadi
alat bukti di kemudian hari.
“Media sosial dapat menjadi sarana meraih prestasi, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk masalah hukum apabila tidak digunakan secara bijak,” ujarnya.
Selanjutnya, Fitriani menyampaikan materi mengenai bahaya judi daring yang saat ini marak menyasar kalangan remaja. Ia menjelaskan bahwa praktik judi sering dikemas menyerupai permainan biasa, sehingga banyak pelajar terjebak karena rasa penasaran dan iming-iming kemenangan awal.






