“Jika terpidana dijatuhi hukuman penjara tanpa pemecatan, maka yang
bersangkutan dapat menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan militer. Namun, jika putusan disertai pemecatan, eksekusi pidana dilakukan di lembaga pemasyarakatan umum,” pungkasnya.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejati Aceh terus berkomitmen meningkatkan
pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum, sekaligus memperkuat transparansi dan sinergi antarpenegak hukum di wilayah Aceh. []






