Jaksa Menyapa Kejati Aceh Bedah Peradilan Koneksitas Sipil-Militer

FOTO HUMAS KEJATI ACEH

Ia menambahkan, struktur bidang pidana militer di Kejati Aceh terdiri atas
beberapa seksi, di antaranya seksi penindakan, penuntutan, dan eksekusi. Saat ini, penanganan perkara koneksitas di Aceh masih didominasi tindak pidana umum.

Adapun untuk tindak pidana korupsi koneksitas, penanganannya dilakukan secara khusus dan terkoordinasi sejak tahap awal. Sementara itu, Letkol Chk Zarkasi menjelaskan bahwa perkara koneksitas terjadi ketika suatu tindak pidana dilakukan bersama oleh pelaku sipil dan anggota militer. Meskipun saat ini masih ditangani melalui sistem peradilan terpisah, koordinasi telah dilakukan sejak tahap penyidikan guna menjamin asas equality before
the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Khusus perkara tertentu seperti korupsi, penyidikan dapat dilakukan secara bersama antara penyidik Kejaksaan dan penyidik militer. Selanjutnya akan ditentukan
peradilan mana yang berwenang berdasarkan titik berat kerugian,” jelasnya.

Ia menuturkan, apabila kerugian lebih dominan terhadap kepentingan militer,
maka perkara akan disidangkan di Pengadilan Militer. Sebaliknya, jika kerugian lebih besar terhadap kepentingan umum, perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri
dengan komposisi majelis hakim gabungan dari unsur peradilan umum dan militer.

Zarkasi juga menegaskan bahwa proses hukum di peradilan militer terbuka
untuk umum dan tidak berbeda dengan peradilan umum, baik dari sisi pembuktian maupun tata cara persidangan. Pelaksanaan eksekusi putusan pun dilakukan secara
tegas, baik berupa pidana badan maupun sanksi administratif seperti pemecatan dari dinas militer.

Pos terkait