Jaksa Menyapa Kejati Aceh Bedah Peradilan Koneksitas Sipil-Militer

FOTO HUMAS KEJATI ACEH

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menghadirkan ruang dialog publik melalui program “Jaksa Menyapa”, yang disiarkan secara langsung oleh Radio Megah 95.3 FM Banda Aceh, Kamis (5/2/2026) pukul 10.00 WIB.

Pada edisi kali ini, Jaksa Menyapa mengangkat tema “Sinergi Jaksa dan Oditur: Mengupas Tuntas Peradilan Koneksitas di Aceh”. Tema tersebut menekankan pentingnya koordinasi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas,
yakni tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Program dialog interaktif ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Yuni Hariaman, S.H., M.H., Kepala Seksi Penindakan pada Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Aceh, serta Letkol Chk Zarkasi, S.H., M.H., Wakil Kepala Oditurat Militer I-01 Banda Aceh.
Dalam pemaparannya, Yuni Hariaman menjelaskan bahwa pembentukan bidang pidana militer di lingkungan Kejaksaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada Pasal 30 ditegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan melakukan koordinasi penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan dalam perkara tertentu yang melibatkan unsur militer. Kewenangan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, termasuk dalam perkara yang melibatkan unsur militer.

“Prinsipnya adalah single prosecution system, yakni seluruh kewenangan
penuntutan berada di bawah kendali Jaksa Agung agar tidak terjadi perbedaan
penerapan hukum,” ujar Yuni.

Pos terkait