BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum melalui program Jaksa Menyapa dengan tema “Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih melalui Kepatuhan dan Kesadaran Hukum”, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui Radio Megah FM Banda Aceh.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Firmansyah Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi II pada Bidang Intelijen Kejati Aceh, serta Aswar, M.Ap., Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Aceh.
Firmansyah Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan Koperasi Merah Putih dikelola secara akuntabel, transparan, dan patuh hukum. “Peran Kejaksaan tidak semata-mata pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum nonlitigasi,” ujarnya.
Kejaksaan memberikan pendampingan hukum terhadap proses pembentukan koperasi, mulai dari musyawarah desa, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengelolaan pembiayaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, Kejaksaan juga memberikan opini hukum, telaah kontrak, serta bantuan hukum apabila pengurus koperasi menghadapi persoalan hukum.
“Apabila upaya preventif tidak diindahkan dan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka Kejaksaan akan memasuki tahap penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Aswar menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kapasitas pengurus koperasi melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. “Pemerintah bersama Kejaksaan akan terus berkolaborasi melakukan pemantauan terhadap koperasi-koperasi yang telah berdiri agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.






