Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Buronan Perdagangan Orang

FOTO IST. HUMAS KEJATI ACEH

BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara tindak pidana perdagangan orang.

Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara (57), warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Terpidana diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari proses penangkapan. Namun berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe untuk dibawa menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000,00.

Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp120.000.000,00.

Setelah berhasil diamankan, terpidana telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait