Kajati Aceh Lantik Kardono sebagai Kajari Abdya: Tekankan Transformasi Hukum dan Integritas

FOTO IST.

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik Kardono, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, menggantikan pejabat lama. Acara pelantikan ini berlangsung khidmat di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026), pukul 10.00 WIB.

Turut hadir dalam acara ini, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Aceh, serta para Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menekankan bahwa mutasi dan pelantikan ini merupakan bagian dari kebijakan organisasi untuk penyegaran, pembinaan karier, serta penguatan fungsi Kejaksaan di daerah. Beliau menegaskan bahwa jabatan Kajari adalah posisi strategis yang membutuhkan ketegasan dan keteladanan.

“Amanah ini harus saudara jaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat,” tegas Yudi Triadi.

Menyambut tahun anggaran 2026, Kajati Aceh memberikan beberapa instruksi khusus kepada Kajari yang baru dilantik dan seluruh jajaran yang hadir, antara lain:

– Implementasi Hasil Rakernas: Seluruh jajaran wajib mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan tugas.
– Percepatan Anggaran: Menekankan pentingnya penyerapan anggaran sejak Triwulan I secara transparan dan akuntabel guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
– Adaptasi Hukum Baru: Mengingat masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Kajati menginstruksikan agar seluruh jajaran memahami kebijakan teknis penanganan perkara agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.
– Pengawasan Melekat (Waskat): Para pimpinan satuan kerja diminta melakukan pengawasan ketat untuk mencegah perbuatan tercela dan praktik transaksional dalam penanganan perkara.

Pos terkait