Sebelumnya, KPK mengatakan surat keberatan KPK atas temuan itu akan segera dikirim ke Ombudsman. Rencananya surat akan dikirim besok pagi.
“Dengan ini karena itu kami menyampaikan KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum di atas Pasal 25 ayat 6 b,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8).
Ghufron mengatakan akan menyampaikan surat keberatan ke Ombudsman RI besok (6/8) pagi.
“Dan karenanya kami akan sampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman Republik Indonesia,” tegasnya.[detikNews]






