Selain proyek TSC, dugaan serupa juga terjadi pada pekerjaan pemasangan plafon Kantor Bupati Aceh Selatan. Anggarannya disebut telah dicairkan meski kontrak dan tahun anggaran telah berakhir, sementara pekerjaan fisik masih berjalan hingga tahun anggaran 2026.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, tapi terindikasi adanya manipulasi anggaran. Prinsip tahunan anggaran dilanggar, kontrak selesai, uang cair, tapi pekerjaan lanjut di tahun berikutnya. Kalau ini tidak diusut, maka hukum benar-benar lumpuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua proyek tersebut disinyalir dikerjakan oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati Aceh Selatan nonaktif. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah hukum yang signifikan dari Kejati Aceh.
“Ketika proyek-proyek yang diduga bermasalah selalu berkaitan dengan orang dekat penguasa lalu penegak hukum diam, publik wajar menilai hukum tumpul ke atas,” katanya.
Untuk itu, Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan langsung melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Kejati Aceh.
“Demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Aceh, Kejaksaan Agung harus mengambil alih supervisi. Jika tidak, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: korupsi aman selama dekat dengan kekuasaan,” tutupnya. []






