“Ini bentuk pemerasan terselubung. Rekanan dipaksa membayar agar haknya dicairkan. Jika benar nilainya sampai 15–17 persen, itu jelas masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung posisi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Aceh Selatan berinisial LS yang disebut merupakan adik ipar Bupati Aceh Selatan nonaktif. Menurutnya, relasi kekerabatan ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk membongkar dugaan pengendalian pembayaran SPM dari luar struktur formal pemerintahan.
“Kami menduga kuat kendali pembayaran masih dikontrol dari kejauhan. Di lapangan, ada isu oknum lingkaran kekuasaan yang memainkan peran memungut uang dari rekanan. Ini pola klasik, dan Kejaksaan seharusnya paham betul modus seperti ini, apalagi Kejaksaan memiliki semua perangkat dan infrastruktur termasuk intelijen untuk mendeteksi lebih jauh persoalan tersebut,” ujarnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pembayaran 100 persen pekerjaan Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) senilai Rp1,194 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025. Pembayaran tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan meski pekerjaan diduga belum selesai.
“Fakta di lapangan sangat jelas. Komisi I DPRK Aceh Selatan turun langsung dan menemukan pekerjaan seperti pemasangan karpet lantai, tiang lapangan voli, dan fasilitas futsal belum rampung. Tapi uang sudah dibayar penuh. Ini indikasi kuat PHO fiktif,” kata Ketua DPW Alamp Aksi.
Menurutnya, pembayaran penuh atas pekerjaan yang belum selesai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara.






