JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara resmi ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Pencapaian ini diberikan dalam kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK dan Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, diserahkan langsung oleh Prof Dr Asep N. Mulyana SH, M.Hum. selaku Plt Wakil Jaksa Agung RI, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi SH, MH.
Predikat ini menjadi bukti otentik atas keberhasilan Kejati Aceh dalam memenuhi syarat evaluasi mandiri pembangunan Zona Integritas. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025, terdapat dua satuan kerja lainnya di wilayah Aceh yang juga berhasil meraih predikat WBK, yakni Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
“Penghargaan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus menjaga integritas, meningkatkan pengawasan internal, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh,” ujar Kajati Aceh.
Kejati Aceh berharap agar pencapaian ini dapat menjadi inspirasi dan pemantik semangat bagi satuan kerja lainnya untuk meraih predikat WBK.






