BANDA ACEH, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh melantik Muhammad Alqudri, SH, MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (10/11/2025).
Pelantikan ini dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam agenda khusus Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah.
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan yang dipimpin oleh Bapak Nursyam, Ketua Pengadilan Tinggi yang didampingi oleh Hakim Tinggi Kamaluddin dan Hakim Tinggi Aimafni Harli.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional PT BNA, KPN Sinabang, KPN Meulaboh, Ibu-Ibu DYK serta Keluarga Besar KPN Suka Makmue.
Dalam arahannya, Nursyam menyampaikan 3 fungsi penting yang mesti dilaksanakan oleh seorang Ketua Pengadilan agar Pengadilan Negeri yang dipimpinya berkinerja baik, yaitu:
Melaksanakan fungsi judisial, yang dalam hal ini seorang KPN harus menguasai hukum formil dan hukum materil. Karenanya, seorang KPN harus memiliki kompetensi untuk membimbing para Hakim lainnya yang usianya relatif lebih muda.
Menjalankan fungsi manajerial. Seorang KPN harus mampu memahami dan melaksanakan manajemen pengadilan. Mulai dari aspek perencanaan, pengarahan (directing), pelaksanaan hingga monev.
Melaksanakan fungsi administrasi. Karenanya, seorang KPN tidak saja harus paham persoalan teknis justisi dan manajerial. Tetapi juga harus paham persoalan administrasi dan keuangan. Termasuk perihal kelengkapan prasarana dan sarana.
Nursyam, juga menekankan seorang Ketua Pengadilan Negeri harus mampu menjalin kordinasi dan komunikasi dengan Forkopimda serta komponen strategis lainnya di daerah Pengadilan yang dipimpinnya.






