Menurutnya, manajemen BPKS harus benar-benar paham UU No. 37 tahun 2000, UUPA No. 11 tahun 2006 terkait dengan kewenangan BPKS termasuk pelimpahan kewenangan bidang perikanan turunan Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2010 belum juga mampu diselesaikan hingga saat ini yang merupakan turunan pelimpahan kewenangan BPKS.
“Kapan maju pelabuhan bebas Sabang. Jangan sampai publik menganggap, manajemen BPKS tidak punya visi dan roadmap untuk membangun kawasan Sabang,” tutup Akademisi Universitas Abulyatama, Aceh Besar, tersebut.[]






