Nuraki menambahkan,setiap Perusahaan pertambangan yang menjalankan produksinya di Aceh berkewajiban menganggarkan dana pengembangan masyarakat lingkar tambang dari total produksi migas pertahunnya sesuai pasal 159 UU Pemerintah Aceh (UUPA).
PT Medco E&P Malaka salah satunya sesuai Pernyataan pengakuan yang ditandatanganinya dengan Pemerintah Aceh saat perpanjangan Kontrak KKS BLOK A tahun 201, isi pernyataan tersebut mengatur kesediaan PT Medco E&P Malaka untuk menganggarkan minimal satu persen (1%) untuk Program Pengembangan Masyarakat sekitar ring 1, ring 2, dan ring 3, di luar kewajiban lainnya dalam kontrak kerja sama. []






