Kebijakan Menteri ESDM Langkah Mundur Pengelolaan Migas Aceh

Ketua YARA, Safaruddin • F/IST.

BANDA ACEH -Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menanggapi kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang memberikan lampu hijau bagi Aceh untuk ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.

Safar menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah mundur dan tidak memperhatikan posisi Aceh sebagai daerah istimewa dan khusus. Ia juga menyoroti Pemerintah Aceh yang abai terhadap Kementerian ESDM yang tidak melaksanakan PP 23/2018 yang mewajibkan seluruh perusahaan Migas di Aceh untuk berkontrak dengan BPMA.

“Seharusnya Pemerintah Aceh dan DPRA fokus pada implementasi PP 23/2018 dalam pengelolaan Blok Migas di Rantau Perlak dan Kuala Simpang, bukan meminta yang belum ada kepastian seperti surat menteri ESDM tersebut,” tegas Safar, dalan siaran persnya, Kamis (30/10/2025).

YARA telah menyurati Menteri ESDM meminta agar Pemerintah pusat memberikan pengelolaan Migas sampai 200 mil garis pantai kepada BPMA. Permintaan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Pusat terhadap percepatan pembangunan di Aceh.

Sebagai bentuk konkret komitmen pemerintah pusat terhadap penguatan perdamaian dan pembangunan di Aceh, YARA meminta Menteri ESDM dapat memperbaiki kekeliruan masa lalu dengan menyerahkan penuh pengelolaan migas kepada BPMA dan merevisi suratnya tersebut agar BPMA mengelola secara penuh blok migas di Aceh sampai dengan 200 mil. []

Pos terkait