Satpol PP dan WH Aceh Besar Hentikan Aktivitas Pengurukan Pasir Laut Ilegal di Baitussalam

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mendapati satu unit ekskavator dilokasi pengerukan pasir laut, di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/10/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR.

KOTA JANTHO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan peninjauan lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengurukan pasir laut di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/10/2025).

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar langsung menghentikan aktivitas di lokasi dan memberikan pembinaan serta teguran kepada pelaku usaha agar tidak melanjutkan kegiatan sebelum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Dalam kegiatan itu, petugas mendapati adanya satu unit alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi serta sejumlah mobil dump truck yang memuat pasir laut. Beberapa kendaraan sempat mencoba melarikan diri dengan membuang muatan pasir di pinggir jalan saat petugas tiba di lokasi.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan bahwa pihaknya turun ke lapangan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami menegaskan agar kegiatan seperti ini segera dihentikan,” ujar Muhajir.

Ia mengungkapkan bahwa Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Besar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, yang memimpin langsung kegiatan di lapangan, menyebutkan bahwa selain petugas Satpol PP dan WH, kegiatan tersebut juga melibatkan unsur kecamatan, di antaranya Sekcam dan Kasi Trantib Baitussalam.

Pos terkait