TAPAKTUAN – Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA) mendesak Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Desakan ini disampaikan menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Koordinator GeMPA, Ariyanda Ramadhan, menilai bahwa rata-rata izin eksplorasi pertambangan di Aceh Selatan tidak menunjukkan progres nyata dan diduga melanggar kewajiban administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017.
“Ada izin yang hanya hidup di atas kertas, tanpa aktivitas eksplorasi, tanpa laporan tahunan, dan tanpa jaminan reklamasi,” tegas Ariyanda.
Ariyanda juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUP eksplorasi, antara lain tidak menyampaikan laporan kegiatan eksplorasi tahunan, tidak melaksanakan kewajiban lingkungan hidup, dan tidak memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Jika Bupati Aceh Selatan tidak segera bertindak, maka hal itu sama saja dengan mengabaikan perintah regulatif dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ariyanda meminta Bupati Aceh Selatan segera membentuk Tim evaluasi independen yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Inspektorat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menelusuri legalitas, aktivitas, serta dampak sosial-lingkungan dari setiap IUP eksplorasi.
“Bupati Aceh Selatan tidak hanya dituntut berani, tapi juga cermat menegakkan aturan,” pungkas Ariyanda. []






