BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya. Penyerahan dilakukan dari Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Kamis (9/10/2925).
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019-2023.
Tiga tersangka yang diserahkan dalam kegiatan ini adalah:
1. Sudirman S.P Bin Ishak
2. T. Mufizar
3. T. Reza Fahlevi SE, MM
Penyerahan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan nomor:
– PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 untuk Sudirman, S.P Bin Ishak
– PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025 untuk T. Mufizar
-PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 untuk T. Reza Fahlevi SE, MM
Ketiga surat perintah tersebut dikeluarkan pada 7 Oktober 2025.
T. Reza Fahlevi SE, MM didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Advokat Zulfikar Sawang & Associates saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sementara itu, Sudirman S.P Bin Ishak didampingi oleh Hamka & Partner, dan T. Mufizar didampingi oleh Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya turut hadir dalam acara tersebut.
Setelah Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya melakukan penahanan rutan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh. Hal ini sebagai persiapan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawalan ketat dari pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Aceh yang didukung oleh personil TNI.
“Tidak ada ancaman, gangguan, hambatan, atau tantangan dari pihak manapun selama proses berlangsung. Kegiatan selesai sekitar pukul 12.00 WIB,” pungkas Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH. [Rls]






