Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

BANDA ACEH – Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara.

“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu, mobil, telepon genggam, dan dokumen pribadi,” ungkapnya, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025)

Sementara itu, terkait kasus ganja, pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi masyarakat. Petugas berhasil mengamankan ganja seberat 1,3 ton di beberapa lokasi di Gayo Lues.

Kapolda Aceh menegaskan bahwa seluruh pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, mengungkapkan bahwa barang bukti sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan berasal dari Thailand dan rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke wilayah Sumatera Utara.

Pos terkait