BANDA ACEH – Kasus penganiayaan yang melibatkan ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memasuki babak baru. Mahasiswa berinisial MAH, korban dugaan penganiayaan serius di kawasan kompleks gedung parlemen Aceh, resmi menunjuk Kantor Hukum EMZED & Partners sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses penegakan hukum.
MAH menilai perlu adanya perlindungan hukum serta pendampingan dalam menghadapi proses panjang penyelidikan. “Kasus ini tidak bisa dianggap sepele, karena terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, yakni komplek wakil rakyat,” ujar MAH.
Managing Partner EMZED & Partners, Muhammad Zubir, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal perkara ini hingga tuntas. “Kami akan mendampingi korban mulai hari ini usai tanda tangan kuasa tertanggal 2 Oktober 2025 di Banda Aceh,” kata Zubir.
Laporan sudah dibuat ke Polda Aceh dengan nomor LP/B/306/IX/2025/SPKT/POLDA ACEH. Polda Aceh telah menindaklanjuti laporan tersebut dan masih melakukan pemeriksaan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena lokasi kejadian berada di kompleks DPRA, tempat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai demokrasi dan menjadi ruang aman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.
“Jangan sampai kejadian ini menimbulkan preseden buruk. Kompleks dewan itu bukan arena kekerasan. Ini tempat rakyat menitipkan suara, bukan tempat warga diperlakukan semena-mena,” ucap Zubir.
EMZED & Partners berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami berharap, tidak ada lagi tindakan arogan dari pejabat publik maupun lingkarannya. Negara hukum harus berdiri tegak, siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai hukum,” tutup Zubir. []






