“Gun dan MFM dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomo 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara,” pungkas AKP M Ryan.[]
Langgar ProtKes di Cafe New Soho, Polisi Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum






