Langgar ProtKes di Cafe New Soho, Polisi Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum

Penyerahan kedua tersangka terkait Tindak Pidana Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang menyebabkan kerumunan massa telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sakafa Guraba, SH, MH, diruang kerjanya, Kamis (29/7/2021)/ Ist

“Gun dan MFM dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomo 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara,” pungkas AKP M Ryan.[]

Pos terkait