APJN.net – BANDAACEH | Personel Tindak pidana tertentu (Tidpiter) Satreskrim Polresta Banda Aceh, telah menyerahkan dua tersangka pelanggar Protokol Kesehatan (ProtKes) di Cafe New Soho, Banda Aceh ke Kejaksaan Negeri Kota Setempat, Kamis (29/7/2021).
“Penyerahan kedua tersangka terkait Tindak Pidana Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang menyebabkan kerumunan massa telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sakafa Guraba, SH, MH, diruang kerjanya,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK.
Menurutnya, Gun sebagai owner dan MFM selaku ketua panitia pelaksana live musik. Keduanya telah mencukupi bukti dan unsur terkait kasus ‘joget heboh’ berdalih penggalangan dana bantuan korban banjir di NTT dengan mengundang massa, Rabu (23/4) malam.
“Kasus tersebut sudah P-21 dan sudah dilaksanakan tahap-II oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim.
Lanjutnya, penyerahan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI tahun 1984 tentang wabah penyakit dan Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LPA / 85 / IV / RES.5.7 / 2021 / Sat Reskrim, tanggal 22 April 2021, atas nama tersangka dan barang bukti.
“Disini, kita tidak menyerahkan tersangka saja, namun disertai dengan berbagai barang bukti seperti Spanduk, Surat Permohonan Izin dari Café New Soho, dan berbagai alat musik,” paparnya.






