ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh Tegas Soal HGU PT Nafasindo

F/IST.

Namun, kewajiban tersebut tak pernah direalisasikan. “CSR pun tidak jelas manfaatnya, transparansi nihil, sementara keuntungan terus dibawa keluar daerah,” ujar orator lainnya Musda Yusuf.

Dalam UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014, perusahaan wajib memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun faktanya, hanya sedikit putra-putri Aceh Singkil yang dipekerjakan secara tetap. Mayoritas warga lokal hanya dijadikan buruh harian lepas, meski perusahaan telah puluhan tahun meraup keuntungan di daerah itu.

Aksi ini juga menyinggung lemahnya fungsi pengawasan pemerintah pusat. ALAMP AKSI meminta Presiden RI melalui Kepala BKPM agar tidak memperpanjang HGU PT Nafasindo. Mereka menilai Komisi VI DPR RI yang seharusnya mengawal kepentingan rakyat justru abai.

“Banyak yang tidur daripada jaga. Mereka hanya datang ketika pemilu, tapi ketika rakyat menjerit, tak ada yang bersuara,” tegas Korlap Rahman.

Massa menutup aksinya dengan peringatan keras. Bila Gubernur Aceh tidak segera mengambil langkah tegas, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.

“Kalau gubernur lemah, kami akan turun lagi. Hukum harus ditegakkan, rakyat harus dimerdekakan dari penjajahan berkedok perkebunan,” tutup Rahman. []

Pos terkait