ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh Tegas Soal HGU PT Nafasindo

F/IST.

BANDA ACEH – Sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, 01 Oktober 2025.

Dalam “aksi tutup mulut”  tersebut, massa mendesak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf agar segera memanggil manajemen PT Nafasindo dan meminta pertanggungjawaban atas berbagai persoalan yang terjadi di Aceh Singkil.

Aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan Rahman, SH itu berlangsung dengan orasi lantang. Massa menuding ada dugaan permainan dalam perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo yang seharusnya telah berakhir sejak 11 Mei 2023. Namun hingga kini, perusahaan masih beroperasi di atas lahan seluas 3.007 hektare.

“Kalau gubernur tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat Aceh Singkil, maka kami menduga ada permainan kotor di balik perpanjangan izin PT ini. Kami menuntut gubernur menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat Aceh, bukan kepada perusahaan,” kata Rahman dalam orasinya.

ALAMP AKSI juga menyoroti insiden jebolnya kolam limbah PT Nafasindo pada 6 September lalu. Limbah yang meluap ke aliran Sungai Lae Gombar menimbulkan pencemaran parah: ikan-ikan mati, bau menyengat menyelimuti pemukiman, nelayan kehilangan sumber penghidupan, dan warga sekitar tidak bisa lagi memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, massa menuding PT Nafasindo telah melanggar sejumlah regulasi. Mereka menyoroti kewajiban kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Permentan No. 26 Tahun 2007, Permentan No. 98 Tahun 2013, hingga Permen ATR No. 7 Tahun 2017.

Pos terkait