“Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga kedaulatan ekonomi. Kita tidak bisa terus bergantung pada Sumut,” ujar seorang pejabat SKPA yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Blueprint pengelolaan limbah medis B3 ini sejalan dengan regulasi nasional—Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 dan PermenLHK Nomor 56 Tahun 2015.
Mualem mendorong berdirinya hazardous waste facility skala provinsi, dengan mandat khusus dipercayakan kepada Abu Salam.
Sosok Ketua KPA Luwa Nanggroe itu bukan hanya simbol politik, melainkan diplomat investasi yang telah malang melintang dalam jejaring global.
Jejak rekamnya—dari fasilitasi sistem pembayaran digital Bank Aceh Syariah hingga negosiasi dengan Petronas dan Petrochina—memberi sinyal kuat bahwa Aceh tidak sekadar berkhayal.
Proyek limbah medis B3 bukan semata bisnis. Ia juga solusi jangka panjang atas beban anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dengan efisiensi pengelolaan limbah, dana kesehatan bisa dialihkan untuk memperluas cakupan layanan publik.
Di level nasional, industri pengelolaan limbah medis diperkirakan bernilai Rp22,1 triliun per tahun dengan pertumbuhan 6 persen.
Fakta bahwa Indonesia hanya punya 6 pengolah limbah resmi—lima di antaranya di Pulau Jawa—membuka ruang besar bagi Aceh untuk tampil sebagai pionir kawasan barat Indonesia.
Senin pagi ini bukan sekadar catatan rapat Setda. Ia adalah manifesto politik-ekonomi yang menandai tekad Aceh keluar dari jebakan ketergantungan ke Sumut.
Mualem meletakkan fondasi, Abu Salam mengartikulasikan diplomasi, dan SKPA menyiapkan instrumen birokrasi.






