GerPALA menduga ada permainan oknum yang sengaja membatalkan proyek tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum turun tangan membongkar indikasi persekongkolan.
Dalam praktik pengadaan, persekongkolan tender termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
“Jika benar ada kepentingan gelap yang mengorbankan layanan kesehatan publik, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius,” ucapnya.
Lanjut Irman, kasus ini sekaligus menjadi ujian kepemimpinan bagi Gubernur Mualem. Publik menanti apakah Mualem berani mecopot Plt Karo BPBJ yang dianggap lambat, lalai atau bahkan bermain di balik proses lelang. Jika dibiarkan, bukan hanya citra gubernur yang tercoreng, tetapi juga kredibilitas pemerintah Aceh dalam mengelola proyek strategis daerah.
Keberanian mencopot pejabat bermasalah akan menjadi cermin kepemimpinan yang sesungguhnya. Seperti diingatkan John Locke, legitimasi kekuasaan hanya berlaku jika negara menjalankan kewajibannya melindungi hak dasar warga. Hak atas kesehatan adalah salah satunya.
“Kini bola berada di tangan Mualem memilih berpihak pada rakyat Barat Selatan yang menunggu rumah sakit regional atau membiarkan pejabat birokrasi berlindung di balik alasan prosedural,” pungkasnya. []






