APJN.net – Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, S.H, dalam pembacaan Tuntutan Perkara Tindak pidana narkotika menuntut delapan terdakwa penyeludup Sabu Sabu seberat 201 kilogram Pidana Mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat ataupun bersekongkol untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, penasehat hukum dari enam terdakwa, Ramli Husen, SH, serta penasehat hukum para terdakwa lainnya, memohon waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun Nota Pembelaan terhadap kliennya.
Sidang ditunda, Kamis, 5 Juli 2021 dengan agenda pengajuan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa.
Kedelapan terdakwa, diseplit dalam 3 berkas perkara. Teuku Junaidi Bin Jamaludin dkk, satu berkas, Ruwadi alias Adi Bin Karmono dkk, satu berkas, dan Bob Abdul Haris Bin Baharuddin Lubis dalam satu berkas.[]






