BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas nama Putra Irwansyah Bin Alm. Ridwan Yusuf. Terpidana ini merupakan pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Putra Irwansyah terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022. Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00.
Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman dan melarikan diri, sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berkat pemantauan intensif dan informasi dari masyarakat, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan terpidana di Niaga Cafe SPBU Lamno pada hari ini, Kamis, 25 September 2025.
Penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, yakni memastikan setiap buronan dapat ditangkap dan menjalani hukuman sebagaimana mestinya. Terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu setelah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. []






