Menurutnya hal ini penting dilakukan lagi setelah sekian lama terhenti akibat syeh syoh di MAA. Akibatnya, banyak para pimpinan mukim dan gampong sekarang tidak lagi paham tentang Adat Gampong.
Padahal peran keuchik dan mukim sebagai Hakim Peradilan Adat adalah salah satu kekhususan yang diatur dalam UUPA. Saran Taqwaddin ini mendapat apresiasi dari seluruh peserta rapat. []






