Taqwaddin Sarankan MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026

Rapat Kordinasi (Rakor) dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Kabupaten Bireuen, Selasa (16/9/2025) • F/IST.

Selama ini digunakan KUHP lama produk kolonial dengan semangat masa lalu, dimana hukuman pidana dipahami sebagai proses penjeraan dan balas dendam. Dalam KUHP lama tidak diakui keberadaan hukum adat.

Sedangkan dalam KUHP 2026, semangat penyelesaian perkara pidana sesuai dengan paradigma Restorative Justice, yaitu perdamaian untuk pemulihan dan keharmonisan hidup dalam masyarakat.

Jika kita cermati Pasal 2, Pasal 12, Pasal 66, dan Pasal 597 KUHP Nasional, maka jelas tersurat dalam ketentuan-ketentuan tersebut bahwa KUHP Nasional 2026 ini mengakui hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Karenanya untuk memudahkan implementasi ketentuan-ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat terkait pidana adat, Dr Taqwaddin menyarankan Majelis Adat Aceh agar mengambil inisiatif mengusulkan kepada DPRA atau melalui Pemerintah Aceh untuk melahirkan Qanun Aceh tentang Pidana Adat.

“Langkah ini penting dimulai dari sekarang agar saat implementasi KUHP Nasional 2026 materi Pidana Adat Gampong diatur dalam qanun sehingga memudahkan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Misalnya, lanjut Taqwaddin larangan melaut bagi nelayan pada hari Jumat, yang selama ini dilarang tapi belum diatur secara tertulis apa dan bagaimana sanksinya jika larangan adat ini dilanggar

Selain itu, Taqwaddin juga menyarankan kepada MAA untuk melakukan pelatihan Peradilan Adat Gampong kepada semua Imum Mukim, Imum Seumeujid, Sekretaris Mukim, para Keuchik, Tuha Peut, Imum Meunasah, Sekretaris Gampong, dan lain-lain.

Pos terkait