BIREUEN– Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Drs Syaiba Ibrahim MS, membuka acara Rapat Kordinasi (Rakor) dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Kabupaten Bireuen, Selasa (16/9/2025).
Dalam sambutan tertulis mewakili Ketua MAA, Prof Yusri Yusuf yang sedang menunaikan Ibadah Umrah, mengharapkan agar rakor dan evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi guna memperkuat dan mengoptimalkan Peradilan Adat Gampong.
Menurut Kepala Sekretariat MAA, Dr Syukri Yusuf, Rakor tersebut diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari pimpinan MAA Kabupaten Bireun, para Imum Mukim, Keuchik dan tokoh-tokoh perempuan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SKB Dinas Pendidikan dibahani oleh tiga orang narasumber yang berpengalaman dibidang Penyelesaian Permasalah Adat Gampong, yaitu ;
Pertama, Dr Taqwaddin SH, SE, MS, yang merupakan Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), mantan Kepala Ombudsman Aceh, dan sekarang aktif sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pemateri kedua adalah AKBP Ruslan Syafei, MSi dari Ditbinmas Polda Aceh, dan Pemateri ketiga adalah Bapak Saidan Nafi SH, MH, mantan birokrat yang telah menduduki banyak jabatan pemerintahan.
Taqwaddin yang tampil pada session ketiga dengan topik materi Peradilan Adat Gampong versi KUHP Nasional, dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional baru yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 tahun depan telah diakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah Hukum Adat, termasuk Hukum Pidana Adat.






