BANDA ACEH- DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, untuk menuntut penyelesaian masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo Aceh Singkil, Jumat (12/9/2025).
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Rahman SH, dan Koordinator Aksi, Musda Yusuf, menuntut
1. Gubernur Aceh segera mencabut segala bentuk izin perkebunan PT Nafasindo di Aceh Singkil.
2. PT Nafasindo agar segera mengembalikan seluruh hasil perkebunan sejak 12 Mei 2023 kepada negara, karena izin HGU PT Nafasindo telah habis.
3. Penyelidikan terkait jebolnya kolam limbah PT Nafasindo yang menyebabkan pencemaran lingkungan sekitar.
ALAMP AKSI Provinsi Aceh mendasarkan tuntutannya pada:
1. Undang-Undang Perkebunan No. 39 tahun 2014 tentang kewajiban perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan.
2. Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
3. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tentang bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kepala Dinas Perkebunan Aceh menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh kasus PT Nafasindo dan menegaskan bahwa kewenangan Gubernur Aceh terbatas pada pengawasan dan pemberian rekomendasi, sedangkan pencabutan izin HGU berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan BKPM.
ALAMP AKSI Provinsi Aceh berharap Gubernur Aceh dapat menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan menyelesaikan masalah HGU PT Nafasindo Aceh Singkil. Jika tidak, ALAMP AKSI Provinsi Aceh akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan. []






