DEM Aceh Gelar Diskusi Publik, Menakar Potensi Besar Energi Aceh

Oleh karena itu, sebut Mahdi Nur, lagi lembaga pendidikan bidang energy harus kita perkuat agar mampu menghasilkan SDM tangguh untuk mengelola sumber daya alam tersebut.

Mahdi menyebutkan, Di sektor migas, Aceh memiliki 12 wilayah kerja yang masih aktif. Sebanyak sembilan diantaranya menjadi kewenangan Aceh di bawah Badan Pengelolaan Migas Aceh. Sementara tiga lagi adalah kewenangan Pemerintah Pusat di bawah pengawasan SKK Migas.

“Kedepan, akan ada 2 lagi wilayah kerja migas yang saat ini sudah selesai proses joint study dan akan segera dilelang yaitu Blok Meulaboh dan Blok Singkil,” kata Mahdi.

Lebih lanjut, Mahdi menyebutkan, Kini pengelolaan Blok “B” di Aceh Utara juga sudah menjadi kewenangan Aceh. Di mana telah melalui tahapan proses yang panjang hingga pengelolaannya beralih menjadi kewenangan Aceh yang akan dikelola oleh PT PEMA.

“Intinya, untuk sektor Minyak dan Gas Bumi Aceh masih sangat potensial,” kata Mahdi.

Selain Migas, kata Mahdi, Aceh juga memiliki potensi energi baru terbarukan, seperti panas bumi (geothermal), energi air (hydro energy), energi matahari (solar energy), energi bayu atau angin (wind energy), serta bioenergi.

“Semua potensi ini merupakan aset penting bagi Aceh untuk dikelola sebagai modal pembangunan di masa depan,” kata Mahdi.

Praktisi Migas Aceh, Said Malawi  mengatakan, pengembangan potensi energi yang ada di Aceh membutuhkan tiga hal, yaitu, eksplorasi, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan membuka investasi.

Pemerintah Aceh perlu memperkuat SDM dengan cara melakukan pelatihan dan sertifikasi generasi mudanya. Ia juga menyarankan agar pabrik PT. Arun yang dulu memproduksi migas besar di Aceh dimanfaatkan sebagai tempat pelatihan tersebut,” kata, Said Malawi.

Pos terkait