Mediator Hubungan Industrial Provinsi Aceh Teken Pakta Integritas Disaksikan Menteri Ketenagakerjaan RI Prof Yassierli

Foto Kolase.

BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh kembali menegaskan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme. Mediator Hubungan Industrial Provinsi Aceh, Samsul Bahri, secara resmi menandatangani Pakta Integritas Tahun 2025 di hadapan Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, dan pejabat lainnya, Kamis (3/7/2025).

Penandatanganan pakta ini merupakan bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai prinsip anti-korupsi, transparansi, dan akuntabilitas.

Samsul Bahri, yang juga salah satu mediator yang telah dilantik menjadi Jafung Ahli Muda, menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan konsisten pada peraturan perundang-undangan.

Pakta Integritas ini juga menegaskan komitmen untuk aktif dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjauhi segala bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Beberapa poin penting dalam pakta ini antara lain menolak menerima hadiah atau bantuan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan, serta bersikap jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap tugas yang diemban.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menyatakan bahwa Disnakermobduk Aceh memiliki 6 orang mediator yang bertugas menangani kasus-kasus hubungan industrial di Aceh.

Mediator ini telah menangani beberapa kasus besar, termasuk PHK massal di sektor perhotelan, rumah sakit swasta, dan perusahaan jasa transportasi.

Dengan penandatanganan Pakta Integritas ini, Disnakermobduk Aceh menegaskan komitmen mereka untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan yang jujur dan berkeadilan. []

Pos terkait