Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Sabang Berhasil Diamankan

BANDA ACEH – Nazar Maulana Bin Junaidi, seorang buronan kasus pemerkosaan anak di Sabang, telah diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Nazar Maulana Bin Junaidi terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 05 Maret 2025.

Diadili dengan hukuman ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 165 bulan.
Melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang pada 19 Februari 2025 dan dinyatakan sebagai buronan (DPO).

Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil menangkap Nazar Maulana Bin Junaidi setelah melakukan pemantauan intensif.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan setiap buronan diproses sesuai hukum yang berlaku. []

Pos terkait