KPT Banda Aceh Ajukan 6 Persoalan terkait Rencana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung

Seminar Hukum dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh di Aula Kajati di Banda Aceh, Rabu (27/8/2025) • F/IST.

Keenam persoalan dimaksud menurut KPT adalah:

Pertama, Kapan atau bilamana DPA dilakukan ? Apakah sebelum pelimpahan berkas perkara atau setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan ?

Kedua, Siapa subjek pelaku yang dapat melakukan DPA ? Apakah hanya korporasi atau dapat pula individu ?

Ketiga, Jenis perkara apa yang dapat melakukan DPA ?

Keempat, jangka waktu pelaksanaan DPA ?. Perlu tidaknya izin/persetujuan pengadilan sebelum pelaksanaan DPA ?

Dan Keenam, bagaimana pengawasan selama pelaksanaan DPA ?

Selain enam persoalan di atas, KPT merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan Mahkamah Agung, Nursyam menyampaikan kepada pihak Kejaksaan dan peserta yang hadir secara fisik maupun online beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penerapan DPA yaitu:

Pertama, adanya Kerjasama (cooperation) yang akan meningkatkan kemungkinan suatu DPA ditawarkan, dinegosiasikan, dan disetujui.

Kedua, adanya kepatuhan (compliance), dimana prinsip kepatuhan beroperasi secara prospektif dan retrospektif sebagai faktor yang mendukung penangguhan penuntutan, serta sebagai ketentuan dalam DPA.

Ketiga, adanya kompensasi (compensation) dimaan terhadap para korban atau pihak yang dirugikan merupakan pertimbangan kepentingan public dalam menilai apakah pantas untuk melakukan penundaan penuntutan, serta dapat menjadi syarat dalam perjanjian DPA.

Pada akhir paparannya, Nursyam berharap agar konsep DPA yang digagas oleh Kejaksaan Agung dapat diatur dalam RUU KUHAP yang akan datang.

“Semoga konsep DPA ini masuk pengaturannya dalam KUHAP. Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh karena sudah diundang pada acara penting ini yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai komponen,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan sumringah.

Pos terkait