BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam SH, MHum menyampaikan 6 (enam) persoalan terkait wacana pemberlakuan DPA (Deffered Presecution Agreement) oleh Kejaksaan.
Hal ini disampaikan dalam Seminar Hukum dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh di Aula Kajati di Banda Aceh, Rabu (27/8/2025).
Seminar yang mengusung tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana dibahani oleh tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam SH, M.Hum merupakan Hakim Senior yang telah bertugas di banyak pengadilan negeri dan bahkan promosi sebagai Hakim Tinggi di beberapa Pengadilan Tinggi, dan terakhir bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makasar di Sulawesi Selatan.
Selain KPT, Seminar Hukum ini juga dibahani oleh Prof Dr Mohd Din, SH, MH (Guru Besar Hukum Pidana FH USK) dan Zulfikar Sawang, SH (Ketua Peradi Aceh).
Menurut Nursyam, DPA merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan, dengan cara penangguhan penuntutan berdasarkan persyaratan tertentu.
“Ini merupakan pendekatan progresif dalam system peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang. Utamanya dalam proses peradilan pidana perekonomian yang dianggap dapat menghancurkan korporasi”. Ungkap KPT Banda Aceh.






