Lebih lanjut, kata Ali Akbar, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 1 September 2025 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
“Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang sebesar Rp17.015.264.677,00 (tujuh belas miliar lima belas juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang disita dari Koperasi dan pihak ketiga,” tutup Ali Akbar. []






