Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar SH MH,  didampingi Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis SH, serta tim penyidik dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (13/8/2925) • F/h3n

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar SH MH,  didampingi Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis SH, serta tim penyidik, dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (13/8/2925).

Adapun para tersangka adalah

1. S (Wiraswasta / Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya / Anggota DPRK Aceh Jaya)

2. TM (Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Jaya tahun 2017 s.d 2020, dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Jaya bulan Januari tahun 2023 s.d 2024)

3. TR (Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Jaya bulan Maret Tahun 2021 s.d 2023, dan Sekda Kab. Aceh Jaya)

Ali Akbar menyebut, Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait. Tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, disebutkan Ali Akbar, bahwa Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp38.427.950.000,00 (tiga puluh delapan milyar empat ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh.

Pos terkait