BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka TW dan M terkait perkara tindak pidana korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.
Penyerahan ini dilakukan di Bidang Pidsus Kejati Aceh dan diterima oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Kamis (31/7/2025).
Setelah penyerahan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Besar melakukan penahanan terhadap tersangka TW dan M selama 20 hari, terhitung sejak 31 Juli 2025 hingga 19 Agustus 2025, di Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar.
Kronologis perbuatan tersangka TW, selaku Kepala BGP Provinsi Aceh dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta tersangka M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, adalah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BGP Provinsi Aceh, termasuk pelaksanaan lokakarya dan peningkatan kapasitas SDM guru. Perbuatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.172.724.355,00, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 87/LHP/XXI/12/2024.
Tersangka TW dan M akan didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair, yaitu: Dakwaan Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan Subsidair: Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. []






