REDELONG— Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Polres Bener Meriah, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali.
Kapolres Bener Meriah Polda Aceh, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan empat kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. Ironisnya, sebagian sepeda motor hasil curian ditukar dengan narkotika jenis sabu di sejumlah daerah, seperti Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa,” ujar Iptu Dede, dalam keterangannya, Senin, 28 Juli 2025.
Dede menambahkan, selama menjalani hukuman sebelumnya, pelaku diduga menjalin jaringan dengan pencuri dan pengedar narkotika lintas daerah.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan satuan kepolisian lintas wilayah untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kecepatan pengungkapan ini adalah bukti nyata dari kesigapan dan komitmen personel kami dalam menjaga keamanan wilayah,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib, baik secara langsung maupun melalui Call Center Polri 110.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Dede Moerdhany menjelaskan bahwa kasus curanmor itu bermula saat seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang kain memarkirkan sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya di depan toko Mahli Konveksi di Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB.






